Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan sejumlah permohona ke Majelis Hakim pada sidang yang digelar Jumat 21 Maret 2025 lalu di Pengadilan Tipikor.
Dalam pengajuannya, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto meminta kepada Majelis Hakim untuk memindahkan penahanannya dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke rutan Salemba, Jakarta.
Permintaan Hasto Kristiyanto itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat 21 Maret 2025.
Lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengkonfirmasi kembali ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy terkait pemintaan perpindahan rutan.
“Menjadi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?” tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto pada Jumat 21 Maret 2025.
Ronny Talapessy pun menjawab “betul,” ujarnya.
Selain itu, Hasto melalui tim hukumnya juga mengajukan perubahan pembatasan izin kunjungan. Dia mengatakan banyak kolega Hasto yang ingin memberikan semangat, tapi tak bisa karena pembatasan kunjungan tersebut.
Maka dari itu, tim hukum meminta agar Majelis Hakim memberikan kelonggaran dalam izin kunjungan.
“Hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin, Yang Mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” kata Ronny.
Hakim meminta agar permohonan itu diajukan dengan lampiran tanggal dan nama orang yang ingin mengunjungi Hasto secara spesifik.
Hakim berpendapat tak semua orang dapat mengunjungi Hasto karena alasan keamanan.
“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya. Artinya, mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan. Kalau hanya terkait itu ya, Pak,” ujar hakim.
Adapun Hasto Kristiyanto ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025 lalu terkait kasus Harun Masiku.
Hasto pun pada Jumat 14 Maret 2025 lalu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor.
Hasto didakwa melakukan suap guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan dan perintangan penyidikan memerintahkan orang lain menenggelamkan ponsel Haru
Discussion about this post