Suaranusantara.com- Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis 20 Maret 2025 telah resmi disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025 di Gedung Senayan, Jakarta.
Sebelum resmi disahkan menjadi UU TNI, DPR bersama pemerintah menggelar rapat panitia kerja (panja) pada Jumat 14 Maret 2025 lalu di salah satu hotel mewah di Jakarta yakni Fairmont, Jakarta Pusat.
Menariknya, rapat panja berlangsung dari Jumat siang hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025. Lalu pada Kamis 20 Maret 2025 RUU disahkan menjadi UU TNI.
Melihat proses legislasi pengesahan UU TNI tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk akademisi hukum.
Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyoroti kontras yang terjadi antara persetujuan revisi UU TNI dengan nasib beberapa rancangan undang-undang lain yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Persetujuan kilat ini kontras dengan nasib RUU lain yang lebih pro-rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset yang telah mangkrak bertahun-tahun,” jelas Said pada NU Online Jakarta, dikutip pada Senin 24 Maret 2025.
Melihat hal ini, Said menilai bahwa DPR lebih condong ke pemerintah dibanding rakyat dengan mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat.
“Hal ini mencerminkan bahwa anggota DPR mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat,” ujarnya.
Dalam pembahasan sebelumnya, Said telah memperingatkan tentang risiko memperkuat TNI secara berlebihan karena dapat mengarahkan Indonesia menuju junta militer, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Indonesia menganut sistem presidensial dengan hukum sebagai panglima tertinggi. Memperkuat institusi militer secara berlebihan berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi,” tutupnya.
Atas penolakan UU TNI baru, sejumlah masyarakat pada Sabtu 22 Maret 2025 resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan terdaftar pada nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya, 2 hari setelah disahkan atau pada Sabtu, UU TNI itu langsung digugat ke MK.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut dikutip pada Senin 24 Maret 2025.
Ada sebanyak tujuh pemohon yang menggugat UU TNU baru di antaranya, Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).


















Discussion about this post