Suaranusantara.com- Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal mengatakan dengan DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI maka ada indikasi bahwa pemerintah tidak percaya sipil untuk mengelola kementerian/lembaga.
Nicky mengatakan demikian lantaran menyorot pasal yang di mana dalam UU TNI baru mengatur memperluas kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
“Hari ini ditambah problem yang paling fundamental bahwa pemerintah hari ini sepertinya tidak percaya pada supremasi sipil. Tidak percaya pada termasuk juga birokrasi sipil. Sehingga perwira-perwira militer atau prajurit-prajurit militer diintegrasikan ke dalam birokrasi sipil,” kata Nicky di Kantor CSIS, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
Diketahui ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, dari sepuluh menjadi empat belas.
Dengan meluasnya kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI, Nicky berpandangan, maka bahwa ketergantungan pemerintah kepada TNI yang semakin besar.
Nicky pun khawatir nantinya banyak permintaan agar militer bisa menduduki jabatan sipil.
Menurut Nicky hal ini menandakan pemerintah seolah tidak percaya lagi dengan supremasi sipil yang dijunjung tinggi sejak transisi Orde Baru ke reformasi.
“Nah ini ke depan akan jadi permasalahan yang cukup serius ketika kita bicara soal profesionalisme tentara, yang harusnya tentara itu concern terhadap dimensi pertahanan, dimensi kemiliteran, tetapi dipaksa untuk mengurus hal-hal yang seharusnya diurus oleh birokrasi sipil,” kata dia.
Adapun UU TNI baru resmi disahkan oleh DPR RI pada Kamis 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2024.
Adapun salah satu pasal yang memperluas kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif yakni Pasal 47.
Dalam aturannya, prajurit aktif TNI harus tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Dan berikut daftar empat belas lembaga/kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Discussion about this post