
Jakarta-SuaraNusantara
Usai divonis 2 tahun penjara, Majelis Hakim memerintahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan.
“Karena kasusnya wilayah Jakarta Utara, jadi ke kita (ditahan di Rutan Cipinang-red). Termasuk Jakarta Selatan. Kalau (rutan) Salemba, itu kasusnya di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Asep Sutandar mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk Ahok. “Tidak ada persiapan khusus, karena pada saat seminar ditelepon oleh jaksa, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan,” ujar Asep.
Begitu tiba Ahok akan langsung menjalani tes kesehatan oleh tim Rutan Cipinang. “Tetap diperiksa kesehatan awal-awal. Di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan, selama seminggu atau dua minggu,” ujar Asep.
Untuk ruang tahanan yang akan ditempati Ahok, Asep belum bisa memberi penjelasan. Namun dia mengatakan, Ahok akan ditempatkan di blok yang sama dengan napi lain.”Ini masih proses banding, belum penuh narapidana,” katanya.
Kemungkinan besar Ahok akan ditahan di Blok A, karena blok tersebut untuk napi kriminal umum. Sedangkan blok B untuk tahanan kasus narkoba, dan blok tipikor untuk tahanan korupsi ditempatkan di ruang tersendiri.
Penulis: Yon K

















