Suaranusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah kabar bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.
“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman, Minggu (13/4/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut dia, hal itu tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK.
Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.
“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” ucapnya.


















Discussion about this post