Suaranusantara.com- Nama hakim Djuyamto tengah menjadi sorotan lantaran dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Djumyanto, Kejagung juga menetapkan dua hakim lainnya sebagai tersangka kasus korupai CPO yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al).
Djuyamto bersama dua hakim lainnya pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.
Djuyamto diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dia diketahui pernah menolak praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
Sidang praperadilan Hasto diketahui digelar pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam putusannya, Djuyamto menolak praperadilan Hasto.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis 13 Februari 2025.
Lantas bagaimana profil dari Djuyamto yang kini menjadi tersangka atas kasus korupsi CPO?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Selain itu, Djuyamto diketahui saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi V Bidang Advokasi pada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kariernya diawali dengan bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.
Djuyamto pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Dompu, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Djuyamto saat ini dikenal sebagai pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain sebagai hakim.
Selama itu, dia menjadi pengadil pada berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu sebagai penyidik KPK.
Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota pada kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terakhir, dia menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK. Djuyamto tidak dapat menerima permohonan praperadilan Hasto.
Discussion about this post