Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kemarin Senin 14 April 2025 memeriksa kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakni Febri Diansyah.
Febri Diansyah diperiksa penyidik KPK dengan sebagai saksi atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019 berkaitan dengan tersangka buron mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan alasan pihaknya memeriksa Febri Diansyah lantaran memiliki petunjuk dan bukti yang kuat.
“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari sodara F di perkara tersangka Harun Masiku,” kata Tessa dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa 15 April 2025.
Kata Tessa, penyidik dalam menyampaikan pertanyaan kepada Febri tentu memiliki dasar. Dan nantinya semua hasil pemeriksaan akan dibuka oleh KPK saat persidangan.
“Tentu semua pertanyaan itu berdasar dan pasti akan dikonfirmasi dan apapun yang disampaikan itu menjadi hak dari sodara F kepada rekan-rekan jurnalis. Untuk dari KPK sendiri tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan,” tambahnya.
Selain itu, Tessa juga menanggapi pengakuan Febri yang menyebut tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menilai, pengakuan tersebut bebas disampaikan oleh Febri.
Namun, kata Tessa, KPK memanggil seseorang sebagai saksi untuk memenuhi unsur perkara yang sedang ditangani, dengan mengumpulkan informasi dan yang disampaikan oleh para saksi.
“Di sini KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka yang pertama pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam,” pungkasnya.
Adapun Febri mengaku dia dicecar soal menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan saat pemeriksaan tidak ditanya soal Harun Masiku dan DTI.
“Saya tadi juga jelaskan bahwa sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiano, saya telah melakukan self assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Discussion about this post