Suaranusantara.com – Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengatakan aksi kemah di seberang Gerbang Pancasila gedung DPR RI murni untuk menuntut pencabutan revisi UU TNI.
Bukan, kata dia, merupakan tindakan melawan hukum.
Selain itu, Bivitri menegaskan bahwa, aksi yang dinamakan Piknik Melawan ini merupakan bentuk unjuk rasa yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kebebasan berpendapat itu adalah hak konstitusional kita,” kata Bivitri, Selasa,(15/4/2025).
Maka dari itu, Bivitri mengatakan, aparat keamanan tidak bisa membubarkan aksi dengan alasan pelanggaran Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum.
Hal tersebut lantaran posisi Perda berada di bawah undang-undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Artinya, peraturan itu tidak bisa melangkahi undang-undang, terutama Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat
Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, alasan pihak-pihak terkait yang menyebut aksi ini mengganggu estetika atau pemandangan Gedung Parlemen terkesan dibuat-buat.
“Terlalu mengada-ada kalau dibilang mengganggu pemandangan dan lain sebagainya, karena mereka bersih. Mengganggu pemandangan karena dalam pikiran mereka, mereka tahu anak-anak ini sedang protes,” ujar dia.
“Enggak perlu diusir-usir. Solusinya bukan menyingkirkan mereka, tapi mendengar mereka,” tambah Bivitri.
Discussion about this post