Suaranusantara.com- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan keterangan berbeds antara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis 17 April 2025 soal uang yang disebutnya bersumber dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan hadir di sidang Hasto Kristiyanto dengan sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam sidang kemarin Kamis, Jaksa membacakan BAP Wahyu nomor 8 halaman 4 tertanggal 6 Januari 2020.
Di BAP itu, Wahyu meyakini sumber uang diduga suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.
Adapun uang itu diberikan melalui tiga kader PDI Perjuangan yang merupakan orang kepercayaan Hasto.
Tiga orang itu antara lain Saeful Bahri (Kader PDIP), Donny Tri Istiqomah (advokat PDIP), dan Agustiani Tio Fridelina (Kader PDIP yang sempat menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu).
“Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun, menurut saya, sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya, apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti calon legislatif terpilih dari PDIP, dari saudara Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku,” ujar jaksa membacakan BAP Wahyu, Kamis 17 April 2025.
Jaksa mengatakan pernyataan itu juga sama halnya dengan disampaikan oleh Hasto Kristiyanto.
“Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan,” sambung jaksa.
Dalam persidangan ini, jaksa menyatakan Wahyu telah membaca keseluruhan BAP ketika selesai diperiksa penyidik dan menandatanganinya. Wahyu membenarkan ini.
Tapi di dalam sidang, Wahyu menyampaikan pernyataan berbeda bahwa uang bukan berasal dari Hasto.
Jaksa pun mempertanyakan hal demikian mengapa dalam sidang ini Wahyu mengatakan uang diduga suap belum tentu berasal dari Hasto.
“Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya dari mana, tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang terkait dengan sumber (uang) itu,” tanya jaksa.
Wahyu lantas memberi penjelasan. Dia menyebut nama Hasto karena yang bersangkutan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan mempunyai kewenangan terhadap PAW.
Namun, mengenai sumber uang diduga suap, ia mengaku tidak mengetahui pasti berasal dari siapa.
“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu,” ujarnya.
Jaksa pun menanyakan kembali ke Wahyu atas dasar apa bisa menyimpulkan sumber dana itu dari Hasto.
“Makanya saya tanyakan apa alasan dasar saudara sehingga saudara menyimpulkan dana itu bersumber dari pak Hasto?” timpal jaksa.
Wahyu menjawab bahwa yang memiliki hak untuk menyampaikan itu adalah tiga orang kepercayaan Hasto yakni Donny, Tio dan Saeful.
“Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya pak Donny, bu Tio, dan pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima,” jawab Wahyu.
“Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama pak Hasto itu dari pak Donny dan pak Saeful, bukan saya,” lanjut dia.
Wahyu lantas meminta jaksa memperjelas pertanyaan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagaimana dituangkan dalam BAP.
Majelis hakim lantas mengambil alih jalan persidangan dan menanyakan apakah itu merupakan jawaban Wahyu atau bukan.
“Betul,” ungkap Wahyu.
Hasto Kristiyanto didakwa atas kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan.
Discussion about this post