Suaranusantara.com- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk meminta hakim agar mengeluarkan Febri Diansyah dari persidangan pada saat sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara (Jubir) KPK yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto.
Yudi Purnomo meminta demikian lantaran Febri Diansyah diketahui telah turut diperiksa oleh penyidik KPK atas kasus Harun Masiku.
Hal ini dikarenakan sebelumnya, Febri diketahui mengikuti ekspose atau gelar perkara Harun Masiku yang pada akhirnya turut menyeret Hasto Kristiyanto.
“Saya mendorong JPU KPK untuk memohon kepada hakim untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang, sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan karena dianggap COI. Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu 20 April 2025.
Yudi mengamini keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Namun, dengan melakukan hal tersebut, JPU KPK telah berusaha menegakkan integritas mengenai konflik kepentingan.
“Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apapun terkait kasus Suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli pun angkat bicara soal permintaan Yudi Purnomo tersebut.
Kata Guntur Romli, ekspose Harun Masiku itu sudah lama sekali. Menurutnya, hasil ekspose itu tidak ada relevansinya dengan perkara Hasto sekarang.
Mengingat sudah diuji di pengadilan dan dua putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Itu ekspose lama, lebih dari 5 tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini. Kenapa? Karena sudah diuji di pengadilan dan hasilnya 2 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin 21 Maret 2025.
Apalagi, kata Guntur, KPK mengklaim memiliki fakta dan bukti baru dalam menjerat Hasto.
“Jadi harusnya semua informasi dan bukti yang lama sudah tidak relevan, apalagi hanya forum ekspose dari 5 tahun yang lalu,” tegas Guntur
Di sisi lain, Guntur menegraskan bahwa Febri telah menjelaskan ke publik bahwa perannya dalam kasus Harun Masiku hanya untuk mempersiapkan konferensi pers perkara tersebut.
Itu artinya, informasi yang dikantongi Febri hanya sebatas untuk kebutuhan jumpa pers dan konsumsi publik.
“Apalagi saat itu Febri Diansyah sudah bukan lagi sebagai Juru Bicara KPK yang berarti tidak memiliki akses seperti saat menjadi Jubir KPK,” katanya.
Guntur pun mempertanyakan sikap Yudi yang terkesan takut dengan kehadiran Febri sebagai kuasa hukum Hasto. Menurutnya, ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri sebagai penasihat hukum Hasto.
“Kami menangkap ada upaya-upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menjadi pertanyaan kita, apa yang sebenarnya ditakutkan dengan kehadiran Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum?” terang Guntur.
Discussion about this post