Suaranusantara.com- Atas laporan yang dilayangkan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara terhadap Roy Suryo dkk atas tudingan ijazah milik Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi diduga palsu ke polisi, hari ini Senin 28 April 2025 Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan pengusutan.
Adapun laporan Pemuda Patriot Nusantara itu terdaftar dalam nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Selain Roy Suryo, tiga orang yang dilaporkan oleh pelapor Pemuda Patriot Nusantara antara lain ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa dipanggil dokter Tifa.
Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan pengusutan dari memanggil pelapor terlebih dahulu guna memberikan keterangan.
Pemuda Patriot Nusantara hadir dalam acara pemeriksaan oleh kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan kedatangannya hari ini membawa sejumlah barang bukti serta saksi untuk ikut diminta keterangan.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan,” kata Rusdiansyah kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Rusdiansyah menerangkan, pemeriksaan kliennya berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penghasutan.
Dalam hal kasus ini, ada empat orang sebagai terlapor yaitu RS, RSN, RF, dan TT. Keempatnya dituding telah menghasut masyarakat hingga menciptakan keresahan dan ketidaktertiban.
“Ini sebenarnya delik umum ya, tanpa dilapor pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan. Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum,” ucap dia.
Rusdiansyah menekankan, laporan yang mereka buat murni sebagai bentuk kewajiban warga negara, tanpa ada arahan khusus dari Presiden Jokowi.
“Ya ini sering ditanyakan kepada kami ya, apa ada arahan. Tadi saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Jadi kewajiban warga negara. Nah adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain,” ujar dia.
Terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Rusdiansyah menyebut pasal itu sudah dikaji matang.
“Ya tentu saja. Pasal ini bukan karena diadak-adakan atau seperti tuduhan yang beredar ya. Belum diperiksa penyidik saja mereka sudah mengatakan ini ada upaya kriminalisasi dan sebagainya,” ucap dia.
Adapun alasan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang tersebut lantaran
pernyataan dari para terlapor soal ijazah Jokowi yang mengklaim berbicara atas dasar keilmuan.
Rusdiansyah menilai hal tersebut seperti upaya menghasut masyarakat agar timbul kekisruhan.
“Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan, selama ini kan mereka sampaikan ini saintifik dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tidak lantas mendorong orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat,” ujar dia.
Dia berharap agar kasus ini diusut secara tuntas sehingga ketertiban di masyarakat dapat terwujud dan masyarakat juga terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan masyarakat.
Discussion about this post