Suaranusantara.com- Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus memberikan respons serius terhadap usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin mengingatkan bahwa meskipun usulan tersebut sah untuk diajukan, penting bagi Presiden untuk menanggapinya dengan kajian yang mendalam, khususnya dari sisi konstitusi.
“Ya Presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Komarudin menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya, purnawirawan TNI adalah kelompok dengan pengalaman dan pertimbangan matang yang tentunya mempertimbangkan kondisi bangsa dan tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang Wakil Presiden.
“Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” jelas Komarudin.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Discussion about this post