Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kontrak Politik Antara Megawati Soekarnoputri dan Serikat Buruh, Pernah Berjanji Akan Hapus Oustsourching Namun Tak Kunjung Terealisasi

Feri Spt by Feri Spt
2 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri pernah ada kontrak politik soal penghapusan outsourching (instagram @djarotsaifulhidayat)

Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri pernah ada kontrak politik soal penghapusan outsourching (instagram @djarotsaifulhidayat)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarmoputri pada 2009 lalu pernah menandatangani kontrak politik antara dirinya dengan serikat buruh terkait penghapusan outsourching.

Megawati Soekarnoputri berjanji demikian pada saat mengikuti gelaran Pilpres 2009 bersama dengan Prabowo Subianto. Megawati diketahui menjadi capres dan Prabowo sebagai cawapres kala itu.

Megawati Soekarnoputri menandatangani perjanjian kontrak politik bersama serikat buruh hapus outsourching terjadi saat rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) Presiden Soekarno atau Bung Karno ke-108.

BACAJUGA

Megawati Soekarnoputri Persilakan Kepala Daerah PDI Perjuangan Keluar dari Partai: Kalau Tidak Kerasan di Sini Silakan Check Out

Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri Beri Banyak Wejangan Salah Satunya Ingatkan Soal Integritas: Awas Ya, Masalah-masalah Hukum

Tepat di Lapangan Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Sabtu 6 Juni 2009, Megawati Soekarnoputri bersama serikat buruh menandatangani kontrak politik hapus outsourching.

“Dalam kontrak politik itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan berupaya menghapus ’outsourcing’ (tenaga kerja kontrak) pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Panitia Lokal Harlah Bung Karno, Deden Darmansyah pada saat itu.

Tak hanya itu, Megawati juga berjanji kala itu untuk menjadikan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei dan sebagai hari libur nasional.

Namun pada akhirnya janji atau kontrak politik tersebut tidak dapat terwujud, sebab Megawati yang berpasangan dengan Prabowo Subianto kalah pada Pilpres 2009.

Nyatanya hingga sekarang penghapusan outsourching itu tak dilakukan. Penerapan outsourching itu hingga kini masih terus berjalan di Indonesia.

Dalam peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei para buruh dan mahasiswa selalu gencar menyuarakan untuk meminta menghapus outsourching.

Outsourching dianggap tak memberikan kejelasan status para pekerja alih daya. Para pekerja outsourcing tidak mendapat tunjangan dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.

Adapun batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan

Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 menyoroti hal tersebut berkomitmen akan menghapus outsourching.

Outsourcing pertama kali diresmikan di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal lewat UU Ketenagakerjaan.

Adanya UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.

Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

Kendati demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan pada saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.

Para pekerja yang berstatus outsourcing tidak mendapat tunjangan dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak

Adapun batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Di pasal tersebut, pekerja outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Jauh setelah kontrak politik Megawati tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

“Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Dengan demikian kejelasan tersebut tentu akan memberikan perlindungan hukum berupa hak-hak dasar seperti upah, tunjangan.

“Kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja,” kata Daniel.

MK menilai Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan alih daya.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan turunan UU ini juga tidak mengatur ketentuan outsourcing tersebut.

MK pun meminta menteri yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk memperjelas aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing pada peraturan undang-undang.

Tags: Hari buruhMegawati SoekarnoputriOutsourchingSerikat Buruh
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H Ketua Muda Militer Mahkamah Agung
Nasional

Mengenal Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, Ketua Muda Militer MA yang Pernah Adili Jenderal Bintang 3

by snc4
20 May 2025

Suaranusantara.com- Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., resmi...

Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia
Nasional

Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab, Tutup Usia akibat Stroke

by Doroti Krisley L
20 May 2025

Suaranusantara.com- Dunia hukum dan media berduka. Ibrahim Sjarief Assegaf,...

Ibrahim Sjarief Assegaf

Profil Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia di RS PON Jakarta

20 May 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok DPR RI)

Puan Imbau Pengemudi Ojol Tertib saat Sampaikan Aspirasi

20 May 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief

Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

20 May 2025
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat diwawancarai di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum'at (23/08/2024). (Ilham F/Suaranusantara)

Partai Buruh Dukung Demo Besar-besaran Ojol Hari Ini

20 May 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Osasuna vs Atletico Madrid

Preview Osasuna vs Atletico Madrid: Misi Bangkit Tuan Rumah di Hadapan Dominasi Los Rojiblancos!

7 days ago
Villarreal vs Leganes

Preview Villarreal vs Leganes: Berharap Keajaiban di Kandang Kapal Selam Kuning!

7 days ago
lirik lagu Hymne Guru

Lirik Hymne Guru, Lagu Kecintaan Terhadap Profesi Guru

1 year ago
Rumus Median

Cara Mudah Menghitung Mean, Median, dan Modus dengan Contoh Soal!

8 months ago
Rayo Vallecano vs Real Betis

Preview Rayo Vallecano vs Real Betis: Tuam Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif di Kandang!

7 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief
Peristiwa

Profil Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief yang Meninggal Dunia Hari Ini

by Fifi
20 May 2025

Suaranusantara.com - Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia hari ini, Selasa (20/5/2025). Ia meninggal sekitar...

Demo Ojol di Istana (Dok Suaranusantara/Aditya)

5 Tuntutan Demo Ojol yang Digelar Serentak di Lima Titik Strategis

20 May 2025
Hilda Kusuma Dewi

Hilda Kusuma Dewi Minta Operasi Berantas Premanisme di Jakarta Digelar Secara Rutin

20 May 2025
Nur Afni Sajim

Nur Afni Sajim Kritik Kebijakan Satu Pintu yang Diterapkan di DPRD DKI Jakarta

20 May 2025
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

2554 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di Monas dan DPR RI

20 May 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com