Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kontrak Politik Antara Megawati Soekarnoputri dan Serikat Buruh, Pernah Berjanji Akan Hapus Oustsourching Namun Tak Kunjung Terealisasi

Feri Spt by Feri Spt
2 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri pernah ada kontrak politik soal penghapusan outsourching (instagram @djarotsaifulhidayat)

Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri pernah ada kontrak politik soal penghapusan outsourching (instagram @djarotsaifulhidayat)

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarmoputri pada 2009 lalu pernah menandatangani kontrak politik antara dirinya dengan serikat buruh terkait penghapusan outsourching.

Megawati Soekarnoputri berjanji demikian pada saat mengikuti gelaran Pilpres 2009 bersama dengan Prabowo Subianto. Megawati diketahui menjadi capres dan Prabowo sebagai cawapres kala itu.

Megawati Soekarnoputri menandatangani perjanjian kontrak politik bersama serikat buruh hapus outsourching terjadi saat rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) Presiden Soekarno atau Bung Karno ke-108.

BACAJUGA

Bertemu Megawati di Menteng, Pendeta Gultom: Bentuk Keprihatinan Atas Kondisi Bangsa

Megawati Soekarnoputri dan GNB Bertemu Dua Jam, Singgung RUU Polri

Tepat di Lapangan Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Sabtu 6 Juni 2009, Megawati Soekarnoputri bersama serikat buruh menandatangani kontrak politik hapus outsourching.

“Dalam kontrak politik itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan berupaya menghapus ’outsourcing’ (tenaga kerja kontrak) pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Panitia Lokal Harlah Bung Karno, Deden Darmansyah pada saat itu.

Tak hanya itu, Megawati juga berjanji kala itu untuk menjadikan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei dan sebagai hari libur nasional.

Namun pada akhirnya janji atau kontrak politik tersebut tidak dapat terwujud, sebab Megawati yang berpasangan dengan Prabowo Subianto kalah pada Pilpres 2009.

Nyatanya hingga sekarang penghapusan outsourching itu tak dilakukan. Penerapan outsourching itu hingga kini masih terus berjalan di Indonesia.

Dalam peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei para buruh dan mahasiswa selalu gencar menyuarakan untuk meminta menghapus outsourching.

Outsourching dianggap tak memberikan kejelasan status para pekerja alih daya. Para pekerja outsourcing tidak mendapat tunjangan dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.

Adapun batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan

Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 menyoroti hal tersebut berkomitmen akan menghapus outsourching.

Outsourcing pertama kali diresmikan di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Megawati mengatur keberadaan perusahaan alih daya di Indonesia secara legal lewat UU Ketenagakerjaan.

Adanya UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.

Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.

Kendati demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing diprotes banyak kalangan pada saat itu, karena dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.

Para pekerja yang berstatus outsourcing tidak mendapat tunjangan dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak

Adapun batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Di pasal tersebut, pekerja outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Jauh setelah kontrak politik Megawati tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

“Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Dengan demikian kejelasan tersebut tentu akan memberikan perlindungan hukum berupa hak-hak dasar seperti upah, tunjangan.

“Kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja,” kata Daniel.

MK menilai Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan alih daya.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan turunan UU ini juga tidak mengatur ketentuan outsourcing tersebut.

MK pun meminta menteri yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk memperjelas aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing pada peraturan undang-undang.

Tags: Hari buruhMegawati SoekarnoputriOutsourchingSerikat Buruh
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Nasional

Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Fariz RM Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

by SNC 9
24 June 2026

Suaranusantara.com - Musisi Fariz RM menegaskan bahwa kasus dugaan...

Lestari Moerdijat (dok istimewa)
Nasional

Lestari Moerdijat: Piala Dunia 2026, Momentum Menata Masa Depan Sepak Bola dan Pemuda Indonesia

by snc4
24 June 2026

Suaranusantara.com- Jadikan momentum gelaran Piala Dunia sebagai katalis memperkuat...

Marinus Gea (Dok ist)

Marinus Gea: Penertiban Aset Negara Harus Diikuti Manfaat Nyata bagi Rakyat

24 June 2026
Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

Fahira Idris Kecam Keras Penyekapan Perempuan di Bandung

24 June 2026

Voting Logo HUT RI ke-81 Dibuka, Ini Langkah-Langkahnya

24 June 2026

Pemerintah Luncurkan 5 Desain Logo HUT RI ke-81, Masyarakat Diajak Memilih

24 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto tutup 240 BUMN (instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Pemerintah Tutup 240 BUMN, Prabowo Pastikan Akan Menutup 700-800 Perusahaan Plat Merah: Hemat Triliunan

by Feri Spt
24 June 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah diketahui telah menutup sebanyak 240 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bukan tanpa sebab langkah ini...

Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Shock Ekonomi Bertumbuh 5 Persen tapi Rakyat Miskin Bertambah: Ini Anomali, Sistem Kita Keliru

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal kekayaan negara banyak hilang di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Shock Banyak Kekayaan Negara Hilang: Bukan Cari Kesalahan, Anggaplah Kelalaian Bersama

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @kemensetneg.ri)

Prabowo Mengungkap Penyebab di Balik Rupiah Melemah

24 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026 (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Akui Gaji Guru dan PNS Tidak Baik, Prabowo Ungkap Biang Keladinya

24 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com