Suaranusantara.com- Polemik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih terus berlangsung dan mendapat respon dari sejumlah pihak, salah satunya Mahfud MD.
Mahfud MD selaku mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut mengatakan soal tudingan ijazah palsu Jokowi tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dilihat Senin 5 Mei 2025.
Kata Mahfud, dalam konteks hukum tata negara, keberadaan ijazah Jokowi tidak memengaruhi keputusan-keputusan yang telah dibuatnya selama menjabat sebagai Presiden RI.
“Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa hubungannya?” jelas Mahfud.
Menurutnya, meskipun ada masalah pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berimplikasi pada individu yang bersangkutan, bukan pada ketatanegaraan negara.
Menurut Mahfud, dalam hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden.
Apabila memang ijazah terbukti palsu maka hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta-merta meruntuhkan ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan, itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya,” ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan apabila nantinya di pengadilan terbukti ijazah Jokowi palsu, maka hal itu tidak akan membuat seluruh keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Jokowi saat menjadi Presiden batal.
“Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu presiden, apakah tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan, tidak sah,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, dalam sistem hukum tata negara dan administrasi negara, keputusan yang telah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya.
“Misalnya kita kontrak dengan China, ya sudah, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden,” tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan jika isu ijazah palsu ini sampai pada ranah hukum pidana, maka itu adalah masalah individu yang tidak mempengaruhi integritas negara dan tatanegara Indonesia secara keseluruhan.
“Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan hanya karena masalah pribadi seorang pejabat,” pungkasnya.
Discussion about this post