Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi tak hadir dalam sidang mediasi terkait gugaran ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Jokowi mengatakan bahwa terkait gugatan ijazah SMA yang masuk ke dalam tahap mediasi, dirinya telah menyerahkan kuasa kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani kasus tersebut.
“Semuanya sudah saya berikan kuasa kepada tim kuasa hukum baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu siang 7 Mei 2025.
Adapun sidang mediasi yang digelar merupakan yang kedua kalinya. Diketahui sidang mediasi yang pertama menemui jalan buntu.
Pada mediasi pertama Jokowi tak hadir dan dilimpahkan ke tim kuasa hukumnya melalui YB Irpan.
Kendati demikian, Jokowi mengaku siap untuk melanjutkan gugatan ini ke persidangan. Dia pun siap hadir di persidangan jika diperlukan.
“Ya. Kalau diperlukan,” ucap dia lagi.
Nantinya jika pada persidangan lanjutan, diperlukan hadir maka dia akan hadir dan akan membawa serta semua ijazah miliknya dari SD, SMP, SMA hingga Universitas.
“Ya, kalau diperlukan. Kemarin misalnya kami di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya kami bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, dan universitas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga turut menanggapi terkait para pendukungnya yang ikut melaporkan orang-orang terkait tudingan ijazah palsu.
Jokowi mengatakan bahwa itu merupakan hak mereka.
“Saya kira kan setiap individu, setiap orang, atau organisasi memiliki hak untuk itu. Tapi harapan saya hal itu dilakukan secara baik-baik,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan mengatakan ketidakhadiran ayahanda Wakil Presiden (Wapres) RI dalam proses mediasi bukan berarti kliennya tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan perkara. Sebab menurutnya, Jokowi telah menunjuk kuasanya dalam proses mediasi ini.
Ada pertimbangan sehingga Jokowi tidak perlu hadir langsung dalam mediasi hari ini. Di antaranya, pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan soal dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DKI Jakarta, dan pemilihan presiden.
“Sudah layak dan pantas Pak Jokowi tidak datang untuk menyelesaikan proses mediasi secara win-win solution dengan pihak penggugat,” katanya.
Discussion about this post