Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan ijazah asli ke Bareksrim Polri guna menjalani uji laboratorium forensik (labfor) pada Jumat 9 Mei 2025.
Ada dua ijazah asli milik Jokowi yang diserahkan ke Bareskrim Polri yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fakultas Kehutanan.
Tujuan penyerahannya ke Bareskrim Polri sebagai uji labfor atas tudingan yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
Tudingan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri.
Adapun ijazah Jokowi itu dibawakan langsung oleh adik ipar dan ajudan Jokowi, Wahyudi Andrianto dan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 Mei 2025
Kendati demikian, Yakup mengaku belum mendapat informasi kapan ijzah milik kliennya akan diuji labfor. Dia menyebut akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik.
Ditanya mengenai apakah hasilnya akan ditunjukkan ke publik atau tidak, Yakup belum bisa memastikan. Dia kembali mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik,” ucap Yakup.
“Nanti bisa ditanyakan langsung kepada para penyelidik,” lanjut dia.
Saat ditegaskan apakah Jokowi sendiri memperbolehkan untuk menampilkan ijazah tersebut ke polisi, Yakup mengatakan hal itu tak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
“Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan,” jelas Yakup.
“Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya, sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan,” terangnya.
Namun Yakup tidak menutup kemungkinan ijazah itu akan ditunjukkan di persidangan. Tentunya apabila kasus tudingan ijazah palsu itu bergulir ke persidangan.
“Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung,” tuturnya.
Discussion about this post