
Jakarta-SuaraNusantara
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) menyayangkan sikap polisi yang tekesan diskriminasi dalam penanganan kasus ‘baladacintarizieq’. Alasannya, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rizieq Shihab yang diduga turut terlibat masih berstatus sebagai saksi.
“Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Kami sangat menyayangkan perlakuan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH (Firza Husein),” demikian rilis LBH APIK, yang dikirim ke media massa, beberapa saat lalu.
Menurut LBH APIK, sebenarnya polisi bisa menjemput paksa Rizieq Shihab yang disinyalir berada di Arab Saudi untuk diminta keterangannya. Selain itu, menurut pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
LBH APIK mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol agar bisa segera menjemput paksa Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Setelah itu, segera memeriksa dan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka karena perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur-unsur pidana.
LBH APIK menduga beda perlakuan polisi terhadap Firza dan Rizieq dikarenakan secara politik Firza tidak memiliki posisi tawar karena tidak memiliki dukungan massa sehingga lebih mudah untuk dijadikan tersangka, berbeda dengan Rizieq Shihab yang memiliki dukungan massa.
“Sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena di mata hukum semua sama meskipun Muhammad Rizieq Shihab merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas,” tegas LBH APIK.
LBH APIK juga meminta media massa untuk fokus dan konsisten dalam pemberitaan, dengan tidak menyudutkan Firza Husein yang dalam relasinya dengan Rizieq Shihab lebih rentan dieksplotasi. Apalagi menurut hasil pemeriksaan digital dan pendapat ahli hukum pidana, sebenarnya Rizieq Shihab yang meminta Firza untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian.
Sebelumnya Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Penulis: Yon K

















