Suaranusantara.com – Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Selasa (20/5/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pelayanan izin tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker.
“Jadi tahun 2019 terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat pada Juli 2024,” ujar Menteri Yassierli kepada awak media di gedung Kemenaker, Selasa (20/5/2025).
“Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” tambahnya.
Yassierli menegaskan, akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Dia mengaku, sejak menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan dan mengetahui kasus ini pihaknya telah melakukan beberapa langkah strategis.
“Mulai dari perbaikan proses bisnis, bagaimana izin terkait dengan tenaga kerja asing ini. Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang yang diduga terkait dengan kasus ini,” tuturnya.


















Discussion about this post