Suaranusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengaku telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini tengah diusut KPK.
Hal itu disampaikan Yassierli saat menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kemenaker hari ini, Selasa (20/5/2025).
“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Yassierli lantas menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berpengaruh pada layanan izin tenaga kerja asing.
Saat ini, tutur Yassierli, layanan terhadap izin tenaga kerja asing tetap bisa berjalan seperti biasanya.
“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” kata Yassierli.
“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” imbuhnya.
Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.
“Ya, termasuk yang sudah dicopot,” ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Meksi demikin, KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.


















Discussion about this post