Suaranusantara.com- Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli setelah dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/05/2025).
Djuhandhani menyebut, ijazah Jokowi dinyatakan identik setelah polisi melakukan pengecekan bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, dan cap stempel hingga tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani.
Menurutnya, laporan soal ijazah palsu Jokowi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga, lanjut Djuhandhani, proses penyelidikan terkait kasus tersebut harus dihentikan.
“Gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” ungkapnya.
“Dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” sambungnya.


















Discussion about this post