Suaranusantara.com- Kamis petang 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah milik Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi adalah seratus persen asli.
Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi termasuk melakukan pengujian laboratorium forensik (labfor).
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Djunhandhani mengatakan dalam pengujian labfor itu meliputi pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Dan hasilnya antara alat bukti dan pembanding itu identik
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani.
Penggugat ijazah Jokowi di Solo, Jawa Tengah pun menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah milik Presiden ke 7 RI itu asli.
Adapun penggugat ijazah Jokowi di Solo adalah advokat bernama Muhammad Taufiq. Taufiq mengatakan hasil penyelidikan Bareskrim tidak mempengaruhi proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
“Tidak berdampak, karena memang belum dibuktikan di pengadilan. Asli atau tidak asli itu mestinya pengadilan nanti yang menyatakan. Sah dan tidak sah juga di pengadilan,” kata Taufiq pada Kamis 22 Mei 2025.
Ia menyebut keputusan Bareskrim mengenai keaslian ijazah Jokowi tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sedangkan ia menggugat Jokowi dan sejumlah pihak lain secara perdata di PN Surakarta.
Taufiq mengakui hasil penyelidikan tersebut bisa menjadi bukti yang menguatkan pihak Jokowi di persidangan. Namun sidang perdata di PN Surakarta tetap harus berlanjut.
“Kan nggak boleh, saya menggugat di Pengadilan Negeri, kemudian ada institusi lain mengatakan (ijazah) ini sah. selesainya kan tetap harus lewat proses persidangan,” ujarnya.


















Discussion about this post