Suaranusantara.com – Presiden RI Prabowo Subianto bakal mengambil alih persoalan pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk permasalahan tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Prabowo, kata Dasco, menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepmendagri mengeluarkan surat keputusan nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Surat yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Hal ini sontak menimbulkan polemik antara pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara.


















Discussion about this post