Suaranusantara.com- Polemik ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dituding palsu oleh sejumlah pihak masih belum usai. Terbaru Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak agar dilakukan gelar perkara atas ijazah palsu Jokowi.
Permintaan TPUA disampaikan saat menyambangi Bareskrim Polri pada 26 Mei 2025 lalu guna menyampaikan desakan gelar perkara ijazah palsu Jokowi.
“Kita datang ke sini untuk melakukan desakan gelar perkara khusus. Di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah pada 26 Mei 2025 lalu.
Desakan itu mendapat respon dari kubu Jokowi melalui tim kuasa hukum dengan menggelar konferensi pers pada Minggu 15 Juni 2025.
Pengacara Jokowi menyatakan proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas, sehingga permintaan gelar perkara khusus ini seperti ada upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.
“Karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu 15 Juni 2025.
Yakup menerangkan, Bareskrim Polri telah melakukan investigasi penyelidikan komprehensif. Dalam hasil penyelidikannya, Bareskrim menyatakan tidak ada unsur tindak pidana
“Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? ‘Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan’. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” jelasnya.
Yakup menekankan, jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, maka penyidikan tidak bisa dapat dilanjutkan.
Dia mengibaratkan hal ini seperti laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke polisi, namun setelah dicek, ternyata tidak ada barang yang hilang.
“Kalau analoginya kan ada orang melapor, Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya, silahkan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, hilang nggak Pak barangnya? Oh tidak, ya selesai. Penyelidikannya kan nggak mungkin dilanjuti dong ke penyelidikan. Dari awal sudah jelas tidak ada tindak pidana,” ungkapnya.
Yakup kemudian merespons soal munculnya narasi-narasi baru seperti tuduhan terhadap skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi. Menurutnya, hal itu merupakan upaya baru yang tidak berdasar.
“Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang,” sambung dia.


















Discussion about this post