Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto diketahui telah memutuskan bahwa empat pulau yang berpolemik sengketa untuk kembali ke Aceh.
Hal itu diputuskan Prabowo usai menggelar rapat terbatas (ratas) pada Selasa 17 Juni 2025 bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya empat pulau berpolemik sengketa itu diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di antaranya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG mengatakan langkah Prabowo itu sebagai cermin dalam mewujudkan keseriusan pemerintah dalam kepastian hukum.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah,” kata dia melalui keterangan persnya, Selasa 17 Juni 2025.
Selain itu, kata BG, keputusan Prabowo terhadap empat pulau untuk menjaga stabilitas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Ya, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” lanjut eks Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) itu.
BG mengatakan pemerintah ke depan akan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, obyektif, mengedepankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjamin kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ujar dia.
Adapun Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan status empat pulau itu melalui konferensi pers yang digelar kemarin Selasa.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya saat konferensi pers itu.


















Discussion about this post