Suaranusantara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tetap melaksanakan penegakan hukum meski Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) telah dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, menurut Listyo Sigit, menjalankan upaya penegakkan hukum merupakan salah satu program asta cita Prabowo.
“Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum, beliau berungkali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil,” kata Listyo Sigit, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa kedepan pihaknya juga akan fokus pada upaya pencegahan dalam sisi korupsi.
“Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada kortas. Tentu kami tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius,” ujar Listyo Sigit.
Maka dari itu, kata Listyo Sigit, upaya penegakkan hukum dalam memberantas korupsi akan tetap berjalan.
“Tetap berjalan karena kan saber pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada 6 Mei 2025.

















Discussion about this post