Suaranusantara.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespon soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan gratifikasi barang dan jasa di MPR.
Dia mengaku menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Iya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK, bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR,” kata Muzan, Rabu (25/6/2025).
“Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,”tambahnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, bahwa pihaknya menunggu penyelesaian dan tindakan-tindakan berikutnya yang akan dilakukan KPK.
Dia juga meminta masyarakat untuk mengikuti dan menunggu proses yang tengah dilakukan KPK.
“Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa dua saksi yaitu, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR 2020-2023, Kartika Indarti Sekarsari dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Sekjen MPR RI 2020, Djarot Agung Sasmita Aji, pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka yang diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar tersebut.

















Discussion about this post