Suaranusantara.com- Seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah mencabuli 10 orang santri yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari para korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Awalnya hanya 5 korban yang melapor, tetapi setelah kita lakukan pendalaman dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku bukan baru sekali melakukan perbuatannya, tetapi sudah dilakukan dari tahun 2021,” kata AKP Citra saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (30/06/2025).
Baca Juga:Â PDIP Dorong Seluruh Kader Kawal Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis
“Terakhir data yang kami terima itu kurang lebih korbannya 10 orang,” sambungnya.
Menurutnya, modus tersangka adalah dengan berpura-pura mengajar hadas atau keadaan tidak suci pada diri seorang Muslim yang menyebabkan terhalangnya melakukan ibadah.
Lebih lanjut, korban yang rata-rata berusia 9 hingga 12 tahun diiming-imingi uang antara Rp10.000 hingga Rp25.000 hingga diancam akan dipukul bila melapor.
“Kenapa korban baru melapor sekarang? Karena korban ini diintimidasi atau diancam akan dipukul apabila melapor ke orangtua atau orang lain,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi: Korban Diancam dan Diiming-Imingi Uang
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. (IF)


















Discussion about this post