Suaranusantara.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari total pulau kecil yang ada di Indonesia, sebagian besar masih belum memiliki sertifikat resmi.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen,” ujar Nusron dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, masih terdapat 17 pulau kecil lainnya yang belum teridentifikasi secara administratif maupun geografis. Data ini mencerminkan masih banyaknya pekerjaan rumah pemerintah dalam hal pengelolaan dan legalisasi pulau-pulau di Tanah Air, khususnya yang berukuran kecil.
Lebih jauh, Nusron menyampaikan bahwa dari total pulau yang ada, sebanyak 7.413 atau sekitar 42,65 persen masuk ke dalam kawasan hutan. Sementara itu, sebanyak 9.007 pulau atau 51,8 persen lainnya tercatat dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Dalam penjelasannya, Nusron juga menyinggung dasar hukum yang digunakan dalam klasifikasi pulau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, lengkap dengan kesatuan ekosistem yang ada di dalamnya. Sedangkan pulau dengan luas lebih dari 2.000 kilometer persegi digolongkan sebagai pulau besar.


















Discussion about this post