Suaranusantara.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan kemarahan atas kasus kejahatan seksual yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 12 pria dilaporkan telah memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun. Ia menyebut perbuatan itu sebagai tindakan keji yang harus dibalas dengan hukuman paling keras.
Ia menilai tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika dilakukan secara sadis dan bergilir oleh banyak orang. Menurutnya, pelaku pantas dijerat dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan regulasi dalam UU Perlindungan Anak yang berlaku.
“Saya mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dilakukan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku,” kata Waketum Gerindra itu.
Habiburokhman juga meminta kepolisian segera bertindak cepat menangkap dua pelaku lain yang masih berkeliaran. Ia mendorong Polres Cianjur untuk aktif berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat agar semua pelaku segera dibawa ke hadapan hukum.
Sebagai pimpinan di Komisi III DPR, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Ia menilai keadilan untuk korban adalah hal yang tidak bisa ditawar, dan negara wajib hadir untuk memastikan para pelaku tidak lolos dari hukuman setimpal.


















Discussion about this post