Suaranusantara.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dalam tahap kajian oleh pimpinan DPR. Ia menjelaskan bahwa saat ini DPR belum menentukan apakah surat tersebut bisa dilanjutkan ke proses yang lebih formal.
Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya sedang menelaah kemungkinan tindak lanjut surat tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa belum ada keputusan final dari pimpinan DPR hingga kini.
“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada. Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
“Dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses, dengan mekanisme yang seperti apa,” tambahnya
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya melayangkan surat kepada tiga lembaga tinggi negara—DPR, MPR, dan DPD—yang berisi desakan agar Gibran dimakzulkan. Mereka menyoroti legalitas pencalonan Gibran sebagai cawapres yang dinilai tidak sah karena diputus melalui Putusan MK yang sarat konflik kepentingan.
Putusan tersebut, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023, disebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi saat masih dipimpin Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Forum menilai hal ini menciderai prinsip imparsialitas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.


















Discussion about this post