Suaranusantara.com- Kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan segera memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, Hasto Kristiyanto akan kembali menjalani persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Jumat 25 Juli 2025.
Pada sidang Jumat pekan ini diagendakan adalah pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Senin 21 Juli 2025.
Mengingat waktu yang ditentukan hari Jumat, maka Hakim Rios menegaskan sidang tidak digelar pada pagi hari atau sebelum memasuki waktu zuhur. Melainkan usai solat Jumat.
“Karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah Salat Jumat,” ujarnya.
Adapun Hasto diketahui dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Atas tuntutan itu, Hasto memberikan nota pembelaan atau pledoi yang disusun dalam sebuah buku dan ditulis tangannya sendiri.
Pledoi dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 10 Juli 2025 lalu. Pledoi Hasto kemudian dibantah oleh Jaksa KPK melalui repliknya.
Replik dibacakan oleh JPU KPK pada sidang yang digelar Senin 14 Juli 2025.


















Discussion about this post