Suaranusantara.com- Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gula impor, secara resmi menempuh jalur banding. Tim hukumnya telah menyerahkan pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid Mushafi selaku pengacara Tom Lembong mengatakan bahwa permohonan banding telah diajukan, dan pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia menyebutkan bahwa pernyataan banding tersebut memuat sanggahan terhadap sejumlah pertimbangan dari majelis hakim.
“Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245).
Ia menjelaskan bahwa upaya hukum ini masih berada dalam wilayah pemeriksaan fakta (judex factie), sehingga pihaknya berencana mengajukan bantahan formal terhadap isi vonis. Dalam memori banding yang akan segera mereka lengkapi, pihaknya akan menguraikan berbagai hal yang dinilai tidak sejalan dengan jalannya persidangan.
“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tuturnya.
Zaid menuturkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, timnya akan merampungkan dokumen memori banding untuk kemudian diserahkan ke pengadilan. Dokumen itu akan memuat argumen-argumen hukum yang mendetail mengenai kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
Setelah menyampaikan pernyataan kepada media, Zaid dan tim hukum langsung menuju ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen resmi terkait pengajuan banding tersebut.


















Discussion about this post