Suaranusantara.com – Penggunaan musik atau lagu untuk kepentingan komersial kini diatur lebih tegas oleh pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap individu atau badan usaha yang menggunakan lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak cipta para pencipta lagu dan pelaku industri musik, sekaligus memastikan adanya keadilan dalam pemanfaatan karya cipta yang digunakan dalam aktivitas bisnis.
Siapa yang Wajib Bayar Royalti?
Royalti wajib dibayarkan oleh siapa pun yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.
Ini artinya, setiap usaha atau kegiatan yang memutar lagu sebagai bagian dari operasional atau pelayanan untuk mendatangkan keuntungan, wajib memiliki lisensi dan membayar royalti.
Bentuk layanan publik komersial yang dimaksud antara lain:
Acara dan Pertemuan: Seminar dan konferensi komersial
Tempat Makan dan Hiburan: Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, usaha karaoke
Transportasi Umum: Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
Event dan Promosi: Konser musik, pameran, bazar
Media dan Komunikasi: Nada tunggu telepon, lembaga penyiaran televisi dan radio
Tempat Umum dan Komersial: Pertokoan, pusat rekreasi, hotel dan fasilitasnya, bank, kantor, bioskop
Jika usaha Anda termasuk salah satu dari kategori di atas dan memutar lagu atau musik secara publik, maka Anda wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Proses dan Cara Bayar Royalti Lagu
Berikut ini alur pengajuan lisensi penggunaan musik secara komersial melalui LMKN:
Hubungi LMKN
Langkah pertama adalah menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai kategori usaha Anda.
Isi Formulir Lisensi
Formulir lisensi harus diisi dengan lengkap sesuai jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Kirimkan Dokumen Pendukung
Setelah formulir ditandatangani dan distempel perusahaan, kirimkan kembali ke LMKN. Sertakan juga:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC)
Data pendukung lain jika diminta
Verifikasi oleh LMKN
Tim LMKN akan melakukan verifikasi terhadap data yang dikirimkan. Bila terdapat kekurangan, pihak LMKN akan menghubungi pengguna untuk perbaikan.
Penerbitan Proforma Invoice
Setelah verifikasi selesai, LMKN akan menerbitkan faktur sementara (proforma invoice) sebagai dasar pembayaran royalti.
Pembayaran Royalti
Pengguna wajib membayar sesuai nominal yang tercantum dalam proforma invoice.
Penerbitan Sertifikat Lisensi
Setelah pembayaran diterima, LMKN akan mengirimkan faktur asli beserta sertifikat lisensi resmi sebagai bukti legalitas.
Dokumen Dikirim ke Pengguna
Semua dokumen (faktur dan lisensi) akan dikirimkan kepada pengguna untuk digunakan sebagai dasar hukum pemanfaatan lagu/musik secara komersial.
Menggunakan musik secara komersial tanpa lisensi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta karya.
Dengan mengajukan lisensi dan membayar royalti melalui LMKN, pelaku usaha telah menghargai hak kekayaan intelektual dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri musik nasional.
Jadi, sebelum memutar lagu di kafe, hotel, kantor, atau acara Anda, pastikan sudah mengurus lisensi yang sah. Musik boleh dinikmati siapa saja, tapi penggunaannya harus adil bagi semua pihak.***


















Discussion about this post