Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Syarat dan Cara Bayar Royalti Musik dan Lagu Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021

Suara Nusantara by Suara Nusantara
6 August 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Syarat dan Cara Bayar Royalti Musik dan Lagu Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021

Syarat dan Cara Bayar Royalti Musik dan Lagu Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021 (Foto:Pixabay/Royyal)

5
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Penggunaan musik atau lagu untuk kepentingan komersial kini diatur lebih tegas oleh pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap individu atau badan usaha yang menggunakan lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti.

Langkah ini diambil untuk melindungi hak cipta para pencipta lagu dan pelaku industri musik, sekaligus memastikan adanya keadilan dalam pemanfaatan karya cipta yang digunakan dalam aktivitas bisnis.

Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Royalti wajib dibayarkan oleh siapa pun yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.

BACAJUGA

DPR dan Musisi Sepakat Penarikan Royalti Diberikan ke LMKN

Unek-unek Piyu Padi Saat Rapat di DPR RI: Pencipta Lagu Hidup Susah, LMKN Nikmati Gaji dari Royalti

Ini artinya, setiap usaha atau kegiatan yang memutar lagu sebagai bagian dari operasional atau pelayanan untuk mendatangkan keuntungan, wajib memiliki lisensi dan membayar royalti.

Bentuk layanan publik komersial yang dimaksud antara lain:
Acara dan Pertemuan: Seminar dan konferensi komersial

Tempat Makan dan Hiburan: Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, usaha karaoke

Transportasi Umum: Pesawat, bus, kereta api, kapal laut

Event dan Promosi: Konser musik, pameran, bazar

Media dan Komunikasi: Nada tunggu telepon, lembaga penyiaran televisi dan radio

Tempat Umum dan Komersial: Pertokoan, pusat rekreasi, hotel dan fasilitasnya, bank, kantor, bioskop

Jika usaha Anda termasuk salah satu dari kategori di atas dan memutar lagu atau musik secara publik, maka Anda wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Proses dan Cara Bayar Royalti Lagu

Berikut ini alur pengajuan lisensi penggunaan musik secara komersial melalui LMKN:

Hubungi LMKN

Langkah pertama adalah menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai kategori usaha Anda.

Isi Formulir Lisensi
Formulir lisensi harus diisi dengan lengkap sesuai jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Kirimkan Dokumen Pendukung
Setelah formulir ditandatangani dan distempel perusahaan, kirimkan kembali ke LMKN. Sertakan juga:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC)

Data pendukung lain jika diminta

Verifikasi oleh LMKN

Tim LMKN akan melakukan verifikasi terhadap data yang dikirimkan. Bila terdapat kekurangan, pihak LMKN akan menghubungi pengguna untuk perbaikan.

Penerbitan Proforma Invoice

Setelah verifikasi selesai, LMKN akan menerbitkan faktur sementara (proforma invoice) sebagai dasar pembayaran royalti.

Pembayaran Royalti

Pengguna wajib membayar sesuai nominal yang tercantum dalam proforma invoice.

Penerbitan Sertifikat Lisensi

Setelah pembayaran diterima, LMKN akan mengirimkan faktur asli beserta sertifikat lisensi resmi sebagai bukti legalitas.

Dokumen Dikirim ke Pengguna

Semua dokumen (faktur dan lisensi) akan dikirimkan kepada pengguna untuk digunakan sebagai dasar hukum pemanfaatan lagu/musik secara komersial.

Menggunakan musik secara komersial tanpa lisensi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta karya.

Dengan mengajukan lisensi dan membayar royalti melalui LMKN, pelaku usaha telah menghargai hak kekayaan intelektual dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri musik nasional.

Jadi, sebelum memutar lagu di kafe, hotel, kantor, atau acara Anda, pastikan sudah mengurus lisensi yang sah. Musik boleh dinikmati siapa saja, tapi penggunaannya harus adil bagi semua pihak.***

Tags: Bayar royaltiHak cipta laguIndustri MusikLMKN
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadiri pembukaan Muktamar ke 35 NU, sore ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)
Nasional

Sore Ini, Prabowo Dijadwalkan Akan Hadiri Pembukaan Muktamar ke 35 NU

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri pembukaan Mukmatar...

Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Tanya ke Korban Gempa NTT Soal MBG: Mau Diteruskan atau Tidak?

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto di sela-sela kunjungannya meninjau langsung...

Presiden Prabowo saat kunjungi korban gempa NTT, Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Akhirnya yang Dinantikan Tiba, Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT: Sengaja Tidak Datang Awal Biar Konsentrasi Tak Pecah

27 August 2026
Ilustrasi aksi demo pada hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI (Instagram @yogaapriyan_342)

27 Agustus Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Ini Daftar Tuntutannya

27 August 2026
Ilustrasi aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 di Gedung DPR (Instagram @ceritajakarta360)

Kamis 27 Agustus Jakarta Akan Dikepung Aksi Demo, Perkantoran Terapkan WFH hingga Liburkan Karyawan

27 August 2026
Puan Maharani janji akan menerima aspirasi rakyat terkait aksi demo yang akan berlangsung hari ini Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @ketua_dprri)

Hari Ini Akan Berlangsung Aksi Demo di DPR RI, Puan Maharani Janji Terima Aspirasi Rakyat

27 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketum Projo Budi Arie Setiadi klarifikasi soal pernyataan viral sebut-sebut nama Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi (Instagram @budiariesetiadi)
Nasional

Budi Arie Tegaskan Jokowi Tak Ada Kaitan dengan Viralnya Pernyataan Soal Pemilu Dipercepat

by Feri Spt
27 August 2026

Suaranusantara.com- Ketua Umum Pro Jokowi (Ketum Projo) Budi Arie Setiadi tengah menjadi perbincangan hangat usai pernyataannya viral...

Ketum Projo Budi Arie Setiadi minta maaf usai pernyataannya viral di media sosial (Instagram @budiariesetiadi)

Akui Bikin Gaduh Soal Pemilu Dipercepat Sebelum 2029 hingga Bisik-bisik ke Jokowi, Budi Arie Minta Maaf

27 August 2026
Nasaruddin Umar bantah soal dirinya disebut mundur dari Menteri Agama (Menag) (Instagram @kemenag_ri)

Heboh Dikabarkan Mundur dari Menag, Nasaruddin Umar Angkat Bicara

27 August 2026
Nasaruddin Umar dikabarkan mundur dari jabatan Menag (Instagram @kemenag_ri)

Kemenag Bantah Isu Soal Nasaruddin Umar Mundur dari Menag

27 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Ancaman Bencana

26 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com