Suaranusnatara.com- Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur terus berlanjut. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut kini juga ditelusuri terkait kemungkinan adanya penerima dana di luar pihak yang telah diamankan, termasuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mengidentifikasi apakah perkara ini hanya berhenti pada orang yang tertangkap, atau melibatkan pihak lain di kementerian.
Ia menegaskan bahwa penyidik juga mencari aktor intelektual yang memberi arahan dan mengatur jalannya praktik suap. Desain proyek rumah sakit itu sendiri, kata dia, berasal dari Kemenkes dan dimenangkan oleh sejumlah perusahaan.
“Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Mastermind-nya tidak hanya eksekutornya saja. Jadi siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya. Desain-desain ini kan juga dimenangkan oleh beberapa perusahaan,” ujarnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.


















Discussion about this post