Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong Kepolisian Republik Indonesia kembali mengintensifkan pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dalam rangka melawan terorisme.
Menurutnya, Siskamling harus kembali digalakkan hingga tingkat RT/RW. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Siskamling.
“Polri perlu melaksanakan kembali dengan sungguh-sungguh Perkap, 23 tahun 2007 tentang Siskamling yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat,” papar Tjahjo dalam pesan teks kepada SuaraNusantara, Senin (3/7/2017).
Kata Tjahjo, pelaksanaan Siskamling di lingkungan RT/RW saat ini sudah tidak dilakukan secara intensif. Karena itu, Kemendagri bersama Kompolnas akan memdorong pelaksanaan Perkap tersebut.
“Gaya pemolisian oleh RT/RW Â dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dan diintensifkan. Dengan kerjasama terpadu dengan Polsek dan aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian,” ujarnya.
Selain itu, Tjahjo juga menilai penerapan kewajiban tamu melapor 1 X 24 jam di lingkungan RT/RW perlu ditingkatkan guna meminimalisir adanya pengaruh radikalisme dari luar masuk ke warga.
“Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor itu untuk menghadapi ancaman komunis yang sangat efektif dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan terorisme,” tukas Tjahjo.
Penulis: Has