Suaranusantara.com- Penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming, Subhan Palal meminta putra sulung Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu hadir langsung ke persidangan terkait gugatan ijazah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan merasa keberatan jika di persidangan kehadiran Gibran diwakili oleh tim pengacara atau Kejaksaan Agung.
Subhan pun menyampaikan rasa keberatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengklaim bahwa permintaannya tersebut telah dikabulkan.
“Boleh dia datang sendiri, atau kuasanya yang ditunjuk kemarin itu pakai kuasa dari Jaksa Pengacara Negara. Saya keberatan, keberatan saya diterima oleh Majelis Hakim maka Pak Jaksa yang datang hadir mewakili itu diminta keluar,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Subhan juga menanggapi pernyataan ayah Gibran, Jokowi yang menyebut ada orang besar yang terlibat dalam proses gugatan ijazah tersebut.
Diketahui, sebelumnya Jokowi menyebut bahwa ada keterlibatan pihak besar. Pasalnya, kata Jokowi, polemik kasus ijazah masih bergulir selama bertahun-tahun.
“Ini tidak hanya sehari dua hari. Sudah empat tahun yang lalu, sudah ada itu (gugatan ijazah). Kalau napasnya panjang, kalau tidak ada yang membackup tidak mungkin,” ujar Jokowi ditemui di Solo, Jumat 12 September 2025.
Dia meminta sosok yang akrab disapa Jokowi tersebut untuk tidak membentuk polemik di tengah persidangan yang berlangsung.
“Sebaiknya enggak usah ngomong begitu, kalau bijak ya. Harusnya ditunjuk saja siapa orang besarnya, karena saya sendiri besar loh, badan saya besar. Supaya enggak jadi fitnah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa dirinya telah dihadirkan secara langsung untuk mewakili Gibran dalam proses persidangan.
Dia mengaku telah menerima surat kuasa dan bukan dalam rangka sebagai pengacara negara.
“Kami di sini sebagai pengacara profesional, sudah pribadi, kami mewakili Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Dadang.
Sebagai kuasa hukum dari AKA Lawfirm, Dadang enggan berkomentar soal desakan agar Gibran dihadirkan dalam persidangan.
Walau dia memiliki surat kuasa mewakili Gibran, namun Dadang meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Gibran mengenai kehadirannya di persidangan.
“Itu tanyakan langsung ke Gibran. Kami hanya diberikan kuasa untuk bersidang,” ujarnya.


















Discussion about this post