Suaranusantara.com- Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamekomdigi) RI Angga Raka Prabowo pada Rabu 17 September 2025 resmi dilantik menjadi Kepala Badan Komunikask Pemerintah (BKP).
Menariknya, sehari sebelum resmi dilantik sebagai Kepala BPK, Angga Raka Prabowo pada Selasa 16 September 2025 ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia.
“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulis, Selasa 16 September 2025.
Angga diketahui dilantik menjadi Wamenkomdigi sejak 21 Oktober 2025. Itu artinya, ayah tiga orang itu merangkap tiga jabatan sekaligus.
Hal ini pun menuai sorotan publik. Publik mempertanyakan apakah boleh merangkap tiga jabatan sekaligus.
Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2i Agustus 2025 telah melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Angga dilantik sebagai Kepala BKP menggantikan Hasan Nasbi yang sebelumnya pada hari yang sama dicopot dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Adapun BKP adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas pemerintah.
BKP sendiri berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP) sekaligus menjadi pengganti Kantor Komunikasi Publik (PCO), sebagai bagian dari perubahan pada struktur komunikasi kepresidenan.
Terkait antara BKP dan PCO, Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menjelaskan bahwa BKP bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan transformasi dari PCO.
“Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Pras sapaan Prasetyo Hadi perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.


















Discussion about this post