Suaranusantara.com – DPR RI resmi sahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 mengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hari ini, Selasa (23/9/2025).
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada Anggota sidang yang hadir.
Secara kompak, Anggota DPR menjawa: “Setuju.” Puan pun mengetuk palunya dan mengucapkan ‘terima kasih’.
Adapun, dalam APBN 2026 ini, disepakati pendapatan Rp 3.153,58 triliun dan belanja Rp 3.842,73 triliun.
Sementara itu, defisit ditetapkan 2,68% atau Rp 689,15 triliun pada 2026 dan keseimbangan primer dipatok Rp 89,71 triliun.
Berikut Postur APBN 2026:
A. Pendapatan Negara: Rp3.153,58 triliun
– Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
– Hibah: Rp0,66 triliun
B. Belanja Negara: Rp3.842,72 triliun
– Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun
– Belanja K/L: Rp1.510, 55 triliun
– Belanja non K/L: Rp1.639,19 triliun
– Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliun
C. Keseimbangan primer: Rp89,71 triliun
D. Defisit: Rp698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB
E. Pembiayaan: Rp689,15 triliun.


















Discussion about this post