Suaranusantara.com- Seorang kepala cabang (Kacab) dealer motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan kendaraan senilai lebih dari Rp572 juta lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Aksi pelaku, berinisial BAK (44) terbongkar setelah audit internal perusahaan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, pelaku menggelapkan dana penjualan 22 unit motor dari berbagai jenis selama periode Juli hingga Desember 2024. Seluruh uang hasil penjualan itu tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“BAK menguasai dan menggunakan hasil penjualan dari sejumlah 22 unit kendaraan roda dua dalam kurun waktu April sampai Desember 2024, dengan nilai nominal sekitar 572 juta 171 ribu rupiah,” kata AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, pada Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, BAK sempat melarikan diri dan mengganti nomor telepon berkali-kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Ia mengaku terlilit utang sejak usaha jual beli kendaraan pribadinya gagal sebelum menjabat kepala cabang dealer.
“Sehingga pada hari Selasa kemarin tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22 WIB di daerah taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat pelaku telah diamankan,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka BAK mengaku, seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutan pinjaman online miliknya.
“Uangnya seluruhnya buat bayar hutang pinjol semuannya,” kata BAK.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran dari konsumen, buku tabungan dan ATM BCA atas nama pelaku, serta satu unit ponsel.
Hingga saat ini, penyelidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo 378 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
















Discussion about this post