Suaranusantara.com – Komisi X DPR RI mendorong agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi momentum untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, menciptakan sistem yang lebih berkualitas, serta mengatasi berbagai persoalan pendidikan.
Ia berharap, momentum Hari Santri 2025 dapat menjadi pengingat bagi DPR untuk memastikan revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran lembaga pendidikan keagamaan.
“Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,”kata Fikri, dalam keterangannya.
BACA JUGA : Ini Alasan Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy
Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren penting karena keduanya sudah memiliki payung hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Oleh karena itu, Fikri berharap revisi UU Sisdiknas justru dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren, bukan melemahkannya.
Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa poin utama dalam revisi UU Sisdiknas, antara lain kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu pendidik dan relevansi kurikulum, serta kejelasan alokasi anggaran pendidikan 20%.
BACA JUGA : Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Siap Terima PKS Usai Nasdem, Tegaskan Kemenhan Terbuka untuk Semua Parpol


















Discussion about this post