Suaranusantara.com- Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Senin malam 3 November 2025 saat tengah berada di kafe harus menanggung malu. Sebab, dia terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan bukan soal suap melainkan dugaan pemerasan terkait anggaran PUPR.
Diketahui, Abdul Wahid diamankan KPK tak sendirian melainkan bersama sembilan orang lainnya.
“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Selasa 4 November 2025 malam.
Adapun sembilan orang yang diamankan KPK bersama Abdul Wahid di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang diketahui merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain itu, seorang lainnya bernama Dani M. Nursalam yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau juga menyerahkan diri pada Selasa 4 November 2025 malam.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling dengan total setara Rp1,6 miliar.
“Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling yang jika dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, dia belum dapat mengungkapkan siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ucapnya.


















Discussion about this post