Suaranusantara.com- Gubernur Riau, Abdul Wahid telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dinas PUPR, Rabu 5 November 2025.
Abdul Wahid, diketahui meminta jatah preman kepada Kepala UPT PUPR Riau. Jika tak memberikan jatah preman, maka para pejabat UPT PUPR Riau terancam dicopot dari jabatannya.
Hal ini membuat para pejabat UPT PUPR Riau kalang kabut, mereka pun sampai rela pinjam uang ke bank demi setoran ke Abdul Wahid.
“Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu 5 November 2025.
Kata Asep, uang setoran yang diterima Abdul Wahid digunakan untuk pelesir ke luar negeri. “Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil,” sambungnya.
Bahkan, Abdul Wahid telah merencanakan pelesir ke Malaysia. Namun terealisasi lantaran keburu ditangkap. “Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap,” katanya, menjelaskan pembatalan tersebut karena penangkapan AW.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun mengungkap awal mula kasus, di mana Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR.
“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis. “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu 5 November 2025.
Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Pada pertemuan ketiga pada Senin 3 November 2025, KPK melakukan OTT dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, beserta 5 Kepala UPT.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia. Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid ditangkap
bersama orang kepercayaannya Tata Maulana di salah satu kafe di Riau.

















Discussion about this post