Suaranusantara.com- Nafa Urbach kader dari partai NasDem diputuskan oleh Mahkamah Dewan Konstitusi (MKD) dijatuhi sanksi berupa skorsing atau penonaktifan sementara selama tiga bulan lamanya.
Nafa dijatuhi sanksi skorsing lantaran terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya beberapa waktu lalu sehingga memancing kemarahan publik.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, Rabu 5 November 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa meski tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa, langkah tersebut tetap dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu dua, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapapun. Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin dalam sidang.
Namun demikian, MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imran.
Selain itu, lantaran diskorsing, Nafa tidak menerima hak keuangan sebagai Anggota DPR RI selama tiga bulan.
Tak digaji selama tiga bulan, publik pun penasaran dengan harta kekayaan yang dimiliki Nafa Urbach. Lantas, berapa harta kekayaan Nafa Urbach?
Berdasarkan laporan harta kekayaan di laman LHKPN, tercatat tanggal 28 Juni 2024, Nafa diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp.20 miliar.
Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan seluas 108 m2/90 m2 di Magelang, Jawa Tengah senilai Rp.700 juta.
Kemudian tanah seluas 784 m2 di kota Magelang senilai Rp.850 juta.
Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Nafa tercatat memiliki dua mobil senilai total Rp.1,1 miliar.
Dua mobil milik Nafa yang tercatat adalah Honda HRV Prestige tahun 2015 dengan harga Rp 215 juta dan Mercedes BenZ E200 tahun 2022 dengan harga Rp.935 juta.
Nafa melaporkan juga harta bergerak lain sebesar Rp.13,5 miliar, surat berharga total Rp.300 juta, kas dan setara kas sebesar Rp.3,7 miliar.
Tercatat tak memiliki utang, total kekayaan Nafa dalam LHKPN sebesar Rp.20.201.480.026.


















Discussion about this post