Suaranusantara.com- Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali berlanjut dengan kehadiran tiga tersangka, mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Roy Suryo menilai proses hukum yang dijalani dirinya dan rekan-rekannya bukan murni persoalan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi.
Ia mengaitkan hal itu dengan kegiatan mereka yang sedang menyiapkan penerbitan buku Gibran Black Paper, yang menurutnya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.
“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, dan kenapa kami tahu? Karena apalagi setelah saya, dokter Rismon dan dokter Tifa, itu sudah merencanakan buku yang kedua, judulnya adalah ‘Gibran Black Paper’,” ujar Roy.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin menyatakan optimistis bahwa para kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup relevan untuk menjerat Roy dan dua rekannya dengan pasal pencemaran nama baik atau penyerangan terhadap kehormatan Presiden.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, sekalipun penyidik mengklaim memiliki ratusan bukti dan puluhan saksi, seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan tuduhan yang dilaporkan.


















Discussion about this post