Suaranusantara.com- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri.
Pernyataan tersebut diungkapkannya usai ditanya wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menegaskan bahwa meskipun DPR menghormati keputusan MK tersebut, pihaknya belum akan langsung mengambil tindakan.
Ia menuturkan, DPR akan terlebih dulu mempelajari secara mendalam isi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum memutuskan langkah lanjutan.
“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.


















Discussion about this post