Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Feri Spt by Feri Spt
26 November 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat umumkan pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @sekretariat.kabinet)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat umumkan pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @sekretariat.kabinet)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi pada Selasa 25 November 2025 mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Ira Puspadewi sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ira Puspadewi diduga terlibat dalam kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

BACAJUGA

Pantes Dicopot, Catatan Ini yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Dasco: Keterbukaan Pemerintah Terima Aspirasi Publik

Selain Ira, ada due eks Direktur ASDP yang juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo atas kasus yang sama yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Alasan pemberian rehabilitasi terhadap tiga nama itu lantaran, kata Dasco, DPR RI telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP  Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP:

Beleid pasal itu berbunyi: Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa.

Beleid pasal itu berbunyi: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi.

Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

Tags: Dirut ASDPIra PuspadewiPrabowoRehabilitasi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat desak agar TPKS segera direalisasikan (instagram @lestarimoerdijat)
Nasional

Lestari Moerdijat: Butuh Pola Pendampingan Tepat dan Keteladanan untuk Karakter Anak Bangsa

by Drt
3 June 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh...

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat gelar FGD
Nasional

FGD Badan Pengkajian MPR: Pakar Desak Stop Tumpang Tindih Proyek Pusat dan Daerah

by Drt
3 June 2026

Suaranusantara.com - Kelompok IV Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik...

Tifatul Sembiring

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah

3 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Perbaikan Ekosistem Pendidikan Vokasi harus Konsisten dan Menyeluruh

3 June 2026
ASDP Imbau Pengguna Kendaraan Listrik Isi Baterai 30–50 Persen Saat Menyeberang Demi Keselamatan Pelayaran

ASDP Imbau Pengguna Kendaraan Listrik Isi Baterai 30–50 Persen Saat Menyeberang Demi Keselamatan Pelayaran

3 June 2026
Nanik S Deyang kini ditunjuk jadi Kepala BGN gantikan Dadan Hindayana (Instagram @totalpolitikcom)

Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru

3 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Viral Video Ciuman Sesama Jenis di Kampus PNJ, Orang Tua Mahasiswa Minta Maaf dan Bersujud
Peristiwa

Viral Video Ciuman Sesama Jenis di Kampus PNJ, Orang Tua Mahasiswa Minta Maaf dan Bersujud

by snc12
3 June 2026

Suaranusantara.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Depok,...

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Pasar Jiung Kemayoran, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Pasar Jiung Kemayoran, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

3 June 2026
Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Pertunjukan Sisingaan di Cikarang Utara

Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Pertunjukan Sisingaan di Cikarang Utara

3 June 2026
Wakil PM Qatar Temui Prabowo di Istana, Sampaikan Pesan Khusus dari Emir Qatar

Wakil PM Qatar Temui Prabowo di Istana, Sampaikan Pesan Khusus dari Emir Qatar

3 June 2026
Kondisi kantor BGN digeledah Kejagung, Rabu 3 Juni 2026 usai Dadan Hindayana dicopot dari Kepala BGN. Terlihat karyawan berada di luar gedung (Instagram @ntvnews.id)

Waduh! Usai Dicopot, Kabarnya Dadan Hindayana Dijemput Kejagung

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com