Suaranusantara.com- Sejumlah wilayah di Indonesia yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) kini tengah dilanda banjir. Bahkan akibat banjir yang melanda, telah menelan banyak korban jiwa dan hilang alias belum ditemukan. Hal ini seperti di Sumut, terdapat sebanyak 37 orang dan 52 orang hilang. Sedangkan di Sumbar, korban tewas mencapai 9 orang.
Akibat banjir bukan cuma merenggut nyawa, melainkan akses juga ikut terputus. Ribuan orang masih terjebak di area banjir.
Untuk itu, Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk segera menetapkan status sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Nasir berpandangan, langkah ini sangat ditunggu masyarakat, khususnya para korban yang kini tengah berada dalam kondisi yang semakin parah.
“Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir kepada wartawan, Jumat 28 November 2025.
Politisi dapil Aceh itu menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.
Belum lagi, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.
Dia menekankan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.
Nasir kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
“Penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana,” kata dia.
Nasir mengatakan kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.
Menurutnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan dia yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu mengambil langkah merespons bencana alam ini.
“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah,” kata dia.
“Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkas Nasir.


















Discussion about this post