Suaranusantara.com – Ombudsman RI menyampaikan sejumlah temuan utama dalam Rapid Assessment Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa pada implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan.
Pertama, realisasi pemanfaatan biomassa pada pembangkit listrik masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai sekitar 101 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, pembangkit berbasis energi fosil masih mendominasi dengan kapasitas sekitar 86 GW atau 85 persen, sementara energi baru dan terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15,1 GW atau 15 persen.
Kedua, ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa belum terjamin. Pasokan biomassa masih bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta persoalan mutu, seperti tingginya kadar air dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusak boiler pembangkit.
Ketiga, manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari program pemanfaatan biomassa belum dirasakan secara optimal karena rantai pasok dan skema insentif yang belum kuat.
Keempat, program pemanfaatan biomassa masih menghadapi tantangan serius, antara lain tingginya biaya retrofit pembangkit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturan Domestic Market Obligation (DMO) biomassa, serta belum efektifnya penerapan skema insentif dan disinsentif.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan perlunya langkah korektif segera. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Ia menyarankan agar Kementerian ESDM memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit. Hal ini termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok.
“Selain itu, Kementerian ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur,” kata Hery dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).


















Discussion about this post