Suaranusantara.com- Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset resmi mulai dibahas di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirancang sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara, khususnya kejahatan dengan motif ekonomi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, Sari menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi lebih jauh untuk memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. Menurutnya, orientasi penegakan hukum harus diarahkan pada pengembalian aset hasil kejahatan.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari, Kamis 15 Januari 2026 di Gedung DPR RI.
Ia menyebut, kejahatan seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang berorientasi keuntungan finansial memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk menjawab tantangan tersebut.
Sari juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU ini. DPR, kata dia, membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar pembahasan berjalan transparan dan aspiratif.
“Kita kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” kata Sari.
Di sisi lain, Komisi III DPR turut menyiapkan agenda legislasi lain, yakni pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Namun, pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dan tidak disatukan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.


















Discussion about this post