Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tak beri ampun atas aksi juru parkir (jukir) liar di Tanah Abang yang mematok tarif Rp.100 ribu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Atas hal itulah, Pramono telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk ditindak.
“Saya mengikuti apa yang terjadi di Tanah Abang dan kemudian kan sudah dikoordinasikan juga dengan kepolisian. Sudah diambil tindakan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Tak hanya itu, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mendukung aparay kepolisian untuk menindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya untuk yang seperti itu diambil tindakan,” tandas Pramono.
Diketahui, polisi telah mengamankan delapan orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang di duga melakukan pungutan liar berkedok jasa parkir dengan mematok tarif tidak wajar mencapai Rp100 ribu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut video viral di media sosial. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” kata Dhimas dalam keterangannya, dikutip Selasa 17 Februari 2026.
Dhimas membenarkan adanya praktik pengenaan tarif parkir mencapai Rp100 ribu tersebut. Angka ini pun dinilai tidak wajar.
“Iya (nilai pungutan Rp60-100 ribu),” ucap dia.
Menurut Dhimas, delapan orang jukir yang diamankan tersebut saat ini tengah dimintai keterangannya.
Dia menyatakan, satu orang merupakan jukir merupakan oknum yang videonya viral di media sosial, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama.
“Dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral, dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” kata dia.
Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum atau akan dikenakan sanksi pembinaan.
Langkah ini dilakukan guna meredam keresahan warga ibu kota serta menertibkan praktik jukir liar yang merugikan pengguna kendaraan di pusat perdagangan terbesar di Jakarta itu.
“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” jelas Dhimas.


















Discussion about this post